Suryamedia.id – Sebanyak lima pengedar narkotika jenis sabu jaringan lokal diringkus Tim Polsek Metro Taman Sari.
Kelima pengedar narkotika jaringan lokal tersebut diringkus di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap diantaranya adalah BS, HS, SA, IF, dan ES, yang merupakan pengedar jaringan lokal.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 129 gram narkotika jenis sabu.
“Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan,” kata Yonky, di Jakarta, hari ini Jumat (30/9/2022).
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing.
“Jadi (saat ditangkap) tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman),” ujarnya menambahkan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Tamansari. Para pelaku menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 juta per satu gram.
“Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar),” lanjutnya.
Yonky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut.
“Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)