Kerugian 23 Ribu Korban KSP Indosurya Mencapai Rp106 Triliun

Suryamedia.id – Kerugian yang dialami oleh sebanyak 23 ribu korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai ratusan triliun.

Berdasarkan perkembangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kerugian yang ditimbulkan adalah sebanyak Rp106 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa total tersebut menjadi kerugian terbesar di Indonesia.

“Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyebutkan, nilai total kerugian tersebut berasal dari total korban sebanyak kurang lebih 23 ribu orang.

“(Total) Korbannya, biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” ucapnya.

Ditambahkannya, Fadil mengatakan bahwa pihaknya saat proses pra penuntutan sempat mengalami kendala, dan Kejagung berusaha menyelamatkan kerugian korban.

Baca Juga :   Pemilik Situs Judi Online Ditangkap di Bandara Soetta

“Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya (agar) gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPD Rp192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *