Komplotan Begal di Wilayah Jakarta Barat Berhasil Diamankan

Suryamedia.id – Setelah kerap kali beraksi di wilayah Jakarta Barat, komplotan begal berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun pelaku begal yang kerapkali meresahkan masyarakat sekitar diantaranya terdiri dari MR alias D, IF alias P, RH alias H, AA alias K, FG alias FZ dan MP alias AN.

Para pelaku tersebut seringkali melancarkan aksi dengan melakukan pencurian sepeda motor. Dimana aksi yang dilakukan dengan melakukan perampasan paksa.

Berdasarkan keterangan yang ada, kasus ini berhasil terungkap setelah adanya tiga laporan dari masyarakat.

“Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya tiga Laporan polisi yang masuk. Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, keenam pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 laporan polisi (LP), ” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, dalam siaran persnya, Kamis (18/8/2022).

Joko mengatakan bahwa para pelaku tersebut telah melancarkan aksinya di 13 lokasi yang ada di lingkup wilayah Jakarta Barat.

“Terdapat 13 TKP mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik masyarakat,” ucap Joko.

Baca Juga :   Wali Kota Berkomitmen Berikan Insentif 100 Persen Bagi Nakes Covid-19

Dari 13 TKP mereka melancarkan aksinya diantaranya di Jalan Tanjung Duren Selatan RT 04 / 02 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat; dan Depan Restoran Imperial, Jl Hayam wuruk RT 01 / 06 Kelurahan Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat.

Kemudian, Jl Kembangan raya No. 58 Kembangan Utara Jakarta Barat, Jl Arjuna Selatan Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat; dan Jl Arjuna Utara Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat.

Selanjutnya, Jalan 15 Rt 006/001 Kelurahan Meruya Utara Kec Kembangan Jakarta Barat; Jl Daan Mogot Jakarta Barat, Lampu Merah; Jl Meruya Selatan Kembangan Jakarta Barat; dan Perum Green Ville Blok AS 34 D RT 008/005 KEL Duri Kepa Jakarta Barat.

Lebih jauh Joko mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya juga di Jl Pintu Seng Jelambar Timur Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat; Jl Tubagus Angke Kel Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat; Jl Latumenten Raya Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat; dan di Jl Tomang Raya No 40B RT01/03 Jati Pulo Palmerah Jakarta Barat.

Baca Juga :   Sistem Satu Pintu Bus Pariwisata di Yogyakarta Berlaku Setiap Hari

Masih dari keterangannya, para pelaku begal ini membidik sasaran yang merupakan pengendara sepeda motor.

“Pelaku modus nya mencari mangsanya dengan mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi serta sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras,” tutur Joko.

Salah satu kasusnya diantaranya adalah, ketika korban bernama Mohammad Luthfi Prayogi tengah melintasi jalan Tanjung Duren Selatan Rt.04 Rw.02 Kel.Tanjung Duren Selatan Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat bersama temannya.

Di tengah jalan, ia dihadang oleh tujuh orang pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor.

Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawa oleh pelaku. Namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri.

Setelah insiden tersebut, para pelaku lantas merampas kendaraan korban.

Kemudian setelahnya, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Duren.

Berangkat dari laporan tersebut, tim di bawah pimpinan Kanit Krimum AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Juga :   Sanksi Tilang Pelanggar Gage Akan Diterapkan Mulai Besok

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Diantaranya adalah MR alias D yang bertugas untuk memepet korban.

Kemudian, IF alias P yang berperan untuk memepet sepeda motor korban. Selanjutnya, RH alias H menjadi dalang dari tindak kejahatan tesebut.

AA alias K berperan sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 (dua) kali, menjual sepeda motor korban.

Sedangkan FS alias FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP alias AN supir, memepet korban dan mengawasi situasi.

Diketahui, para pelaku begal tersebut menjual hasil begal untuk kemudian digunakan membeli narkoba dan minuman keras.

“Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba,” terangnya.

Atas tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *