Suryamedia.id – Penyanyi Nia Daniaty bantah terlibat dengan kasus rekrutmen CPNS bodong yang menyeret anaknya. Hal ini turut menanggapi tuntutan bahwa aset artis tersebut turut disita oleh pihak berwajib.
Sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terjerat praktik ilegal terkait rekrutmen CPNS palsu hingga merugikan ratusan korbannya dengan kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Meski demikian, aksi tersebut diklaim tanpa sepengetahuan sang ibu.
“Berdasarkan pernyataan dari klien saya, Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali karena kegiatan itu diadakan dalam kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggalnya dari Ibu Nia Daniaty,” kata kuasa hukum Nia, Nyoman Rae, Rabu (11/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurutnya, kliennya tersebut baru mengetahui permasalahan hukum ini ketika kasusnya sudah mencuat. Selain itu, Nia juga disebut tidak pernah ikut menikmati hasil uang kejahatan yang merugikan para korban tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perkara yang dilakukan oleh saudari Olivia sama sekali tidak ada keterlibatan baik secara langsung dan tidak langsung oleh klien saya bernama Nyonya Nia Daniaty,” tegas dia lagi.
Sebelumnya, para korban melapor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pihak pengadilan mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban. (*)









