THR Bakal Dikenai PPh Pasal 21, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan dan DJP

Suryamedia.id – Tunjangan hari raya (THR) karyawan disebut bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. THR sendiri merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi saat momen spesial, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Mengenai hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa menurut aturan, pemberian THR masih dikenakan pajak. Menurutnya, usulan pembebasan pajak THR yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh perlu dikaji.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli beberapa waktu lalu.

“Harus kita kaji lagi ya,” lanjut dia.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Sementara itu, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pekerja berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak apabila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up.

“Karyawan bisa menikmati gaji dan THR utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up,” tulis DJP.

Baca Juga :   1 Mei 2022, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal

Lebih lanjut, perusahaan yang menanggung pajak THR karyawan dapat membukukan pengeluaran tersebut sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto atau deductible expense dalam perhitungan pajak perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *