Suryamedia.id – Majelis hakim PN Jakarta Selatan minta polisi menyelidiki dugaan penyebaran data pribadi yang menimpa mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa.
Pihaknya menghendaki proses penyelidikan dilakukan secara adil dan terbuka.
“Sedangkan mengenai adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran data pribadi terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum atau adanya ancaman kepada terdakwa sebagaimana diungkapkan di persidangan, maka pihak kepolisian juga harus bersikap adil dengan melakukan penyelidikan peristiwa tersebut secara serius dan terbuka,” ujar ketua majelis hakim I Ketut Darpawan, Kamis (15/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Dengan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki, tentu tidak akan sulit untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa tersebut,” sambungnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tidak perlu dilakukan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Darpawan saat membacakan amar putusan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.
Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa) tentang penghasutan.
Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi buntut kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. (*)








