Permainan Domino Kini Dilarang di Aceh Barat

Suryamedia.id – Segala bentuk permainan domino telah dilarang di Aceh Barat untuk dimainkan oleh masyarakat di ruang publik. Menurut Pemkab Aceh Barat dan ulama setempat, permainan tersebut dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Aceh Barat, termasuk di 322 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Hal ini dikarenakan permainan domino disebut berpotensi merugikan atau memiliki lebih banyak mudharat.

“Tidak boleh ada permainan domino di Aceh Barat, itu merugikan. Kita harus bersikap tegas terhadap hal itu,” terang Bupati Aceh Barat Tarmizi pada Selasa (13/1/2026), dikutip CNN Indonesia.

Larangan ini telah disampaikan ke perangkat-perangkat di bawahnya, termasuk kepala desa, perangkat desa, hingga camat. Aktivitas tesebut dilarang dilakukan di ruang publik, seperti di warung kopi, termasuk di bulan Ramadan, serta penyelenggaraan turnamen domino.

“Termasuk dalam bulan suci Ramadhan, tidak boleh ada aktivitas permainan batu domino di masyarakat, termasuk di warung kopi pada malam hari,” tegasnya.

Baca Juga :   News Grafis : Lahan Enam Hektar Siap Digunakan untuk Relokasi Korban Semeru

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Tgk Mahdi Kari Usman menyatakan maraknya permainan domino telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena berpotensi mengarah ke maksiat.

“Segala sesuatu yang berpotensi maksiat tidak memiliki nilai ibadah,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak sependapat dengan surat keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut permainan domino mubah atau diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur judi, minuman keras, narkoba, atau melalaikan kewajiban syariat.

Namun, di Aceh, domino tetap tidak boleh dilakukan di Aceh karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta berpotensi melanggar aturan syariat Islam. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *