Suryamedia.id – Penyanyi Denada digugat oleh seseorang bernama Ressa Rizky atas dugaan penelantaran anak kandung. Saat ini, laporan gugatan hukum tersebut telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Melalui kuasa hukumnya, Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan akhirnya melayangkan gugatan ke PN pada 26 November 2025 untuk meminta pertanggungjawaban dan pengakuan sebagai anak biologis Denada.
“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” kata kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, dikutip CNN Indonesia.
Lewat gugatan tersebut, pihak Ressa meminta agar tergugat menunjukkan itikad baik untuk memenuhi hak-haknya sebagai anak sejak dilahirkan pada 2002. Namun, jika tidak ada respons, pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum selanjutnya.
Menurut pengakuannya, Ressa Rizky Rossano selama ini hidup berpindah-pindah dari rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi tanpa ada kejelasan status.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu,” terang Firdaus.
“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum,” lanjut dia. (*)






