Suryamedia.id – Putusan hak asuh anak angkat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya jadi sorotan. Diketahui, setelah perceraian antara keduanya telah diketuk pengadilan, maka hak asuh anak juga akan diatur.
Berdasarkan keputusan pengadilan, anak perempuan RK dan Atalia, Camillia Azzahra (21), diberikan kepada sang ibu. Sedangkan, hak asuh anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach (5) tak ada di dalam putusan pengadilan tersebut.
“Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Karena Camillia sudah dewasa, maka dia secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih bersama Ibu Atalia,” ujar tim hukum, Kamis (8/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
Mengenai hak asuh Arkana, tim hukum mengatakan bahwa status hukum anak tersebut bukan merupakan anak kandung. Namun, ia menyatakan bahwa Atalia dan RK sepakat untuk mengasuh Arkana bersama-sama.
“Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung, melainkan masih berstatus sebagai anak negara. Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia hanya memiliki izin pengasuhan atau foster care, bukan adopsi. Karena itu, Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh,” jelasnya.
“Pengasuhan Arkana tetap dijalankan bersama-sama. Hanya saja, untuk teknisnya nanti akan diatur pembagian waktunya, berapa hari bersama Pak RK dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya lagi.
Diketahui, Arkana secara resmi diangkat jadi anak oleh RK dan Atalia pada 23 Juli 2020 lalu. Ia disebut menjadi yatim piatu setelah kehilangan kedua orang tuanya akibat pandemi Covid-19. (*)












