Suryamedia.id – Pasal 218 disebut jadi salah satu poin yang mengundang polemik dalam KUHP yang baru resmi diterapkan pada 2 Januari 2026 yang lalu. Hal ini dinilai kontroversial karena dianggap dapat membungkam kritik terhadap pemerintah.
Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada batasan antara menghina dengan mengritik. Ia memastikan tidak ada langkah hukum jika yang disampaikan merupakan sebuah kritik.
“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik,” kata Supratman, Senin (5/1/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” lanjut dia.
Sementara, salah satu tim penyusun KUHP baru, Albert Aries menyebutkan bahwa pasal ini bersifat delik aduan atau harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Dengan demikian, pihak ketiga tidak akan bisa membuat laporan.
“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV“.
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri” (*)






