Pelanggan ChatGPT Bakal Dikenai Pajak Digital

Suryamedia.id – Pelanggan ChatGPT bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini menyusul penunjukkan OpenAI Op.Co., LCC sebagai perusahaan pemungut pajak digital baru.

Tak hanya OpenAI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menunjuk dua perusahaan lain sebagai pemungut pajak digital, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Selain itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l. Dengan demikian, total perusahaan yang ditunjuk menjadi pemungut pajak digital berjumlah 254 perusahaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangannya pada 28 Desember 2025 menyebutkan, penunjukan perusahaan pemungut PPN PMSE di bidang kecerdasan buatan, agar ekonomi digital turut mendukung penerimaan negara.

Sebagai informasi, transaksi digital mencatatkan penerimaan sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Sementara, dari seluruh pemungut pajak digital yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

Baca Juga :   Anggaran Rp25 Miliar Disiapkan untuk Audit Kelayakan Ponpes

“Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

Jumlah itu terdiri dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

“Mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tegas dia. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *