Terungkap Asal Gelondongan Kayu Terdampar di Pantai Tanjung Setia Lampung

Suryamedia.id – Puluhan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diduga berasal dari kapal tongkang dari Mentawai. Kapal tersebut sempat mengalami kerusakan mesin, mengakibatkan sejumlah kayu jatuh dan terdampar di pantai.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyebutkan hasil penyelidikan bersama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut. Kayu-kayu tersebut berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang milik PT Minas Pagai Lumber.

“Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber,” kata dia, Rabu (10/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, kayu-kayu log itu terdampar di pantai pada 5 November 2025. Sekitar pukul 20.30 WIB, kapal mengalami mesin mati disebabkan baling-baling terlilit tali-tali sampah. Hal tersebut membuat kapal tidak mampu lagi menarik tongkang.

Baca Juga :   Menhub Instruksikan Penjagaan Ketat di Pelabuhan Jelang Nataru

Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai. Namun, tali jangkar putus sehingga kapal tongkang miring akibat terpaan arus, sehingga sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai.

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 14 awak kapal. Helfi memastikan bahwa kapal tongkang tersebut memiliki izin berlayar resmi yang dikeluarkan Kantor UPP Kelas III Sikakap.

Selain itu, pemeriksaan muatan juga dilakukan. Petugas menemukan dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUHH yang menyatakan kayu merupakan muatan legal berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber.

“Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki surat izin persetujuan berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan,” tuturnya.

“Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH),” lanjutnya lagi.

Baca Juga :   Ada Diskon 50 Persen Tarif Tol Ruas Kayuagung-Palembang Selama Nataru

Sebagai informasi, PT Minas Pagai Lumber diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas ± 78 ribu hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak 13 April 2011. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca