Suryamedia.id – Upaya penyelundupan produk garmen impor dan mesin pembuat rokok berhasil digagalkan. Masing-masing barang ilegal tersebut diangkut menggunakan kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
“Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada hari Rabu 10 Desember 2025,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (11/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, barang-barang tersebut awalnya diangkut menggunakan KM Indah Costa yang tiba di Pelabuhan Kijang, kemudian diamankan di Pelabuan Sunda Kepala, menggunakan kontainer. Dua kontainer berisi produk garmen ilegal, sedangkan lainnya memuat mesin produksi rokok.
“Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, di mana 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan akibat produksi rokok tanpa cukai. Diketahui, satu mesin pembuat rokok tersebut mempunyai kemampuan menghasilkan 2.000 hingga 3.000 batang per menit.
“Dengan satu mesin atau satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai, yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. (*)






