Pemerintah RI Bakal Tertibkan Tambang-tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Suryamedia.id – Pemerintah RI lewat Kementerian ESDM bakal tindak tegas tambang tanpa surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sanksi tetap dijatuhkan meski pemilik tambang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ada (tambang) yang punya IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi enggak punya IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar. Dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin (24/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Bahlil melanjutkan, penertiban tambang menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rapat terbatas yang digelar pada Minggu (23/11/2025) lalu. Harapannya, aktivitas ekonomi pertambangan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

“Banyak juga penambang, saudara-saudaranya, teman-teman kita, yang melakukan penambangan itu nggak ada izinnya. Nggak ada IPPKH-nya. Makanya lubang-lubang semua. Kan kita tidak ingin. Jadi kita tertibkan semuanya lah,” ujarnya.

Tak hanya penertiban kawasan tambang, rapat bersama Presiden Prabowo Subianto juga membahas beberapa hal lainnya. Di antaranya, tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, konsekuensi hukum atas pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan. serta penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat.

Baca Juga :   Muncul Wacana Selat Hormuz Ditutup, Pertamina Sudah Siapkan Rute Alternatif

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menertibkan sejumlah tambang ilegal seluas 315,48 hektare di kawasan hutan Bangka Tengah. Aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sampai dengan Rp12,9 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *