Suryamedia.id – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin memperketat aturan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya, dengan menetapkan standar tata kelola pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal ini dilakukan untuk memastikan makanan diolah dan disajikan dengan aman, sehat, dan higienis. Adapun penetapan standar tersebut diwujudkan dengan pemberlakuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang harus dimiliki setiap SPPG beroperasi.
Lantas, apa yang disebut dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi? Simak penjelasan yang kami rangkum berikut ini!
Apa itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?
Berdasarkan informasi dari akun Indonesia Baik, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah sebagai bukti kelayakan higienitas tempat pengelolaan pangan.
Sertifikasi ini menunjukkan bahwa tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan. Dengan demikian, setiap makanan yang dihasilkan dan didistribusikan kepada penerima manfaat dijamin layak dan aman dikonsumsi.
Sertifikasi ini diterbitkan sebagai jaminan perlindungan terhadap konsumen dari risiko kesehatan akibat makanan yang tidak higienis. Sebelum penerbitan, petugas akan lebih dulu menilai seluruh proses pengolahan makanan, mulai dari persiapan hingga penyajian.
Selain itu, penilaian juga tidak terbatas pada proses, namun juga kondisi tempat pengolahan. Petugas juga akan memastikan bahwa tempat pengolahan memiliki fasilitas sesuai standar, seperti kebersihan dapur, sanitasi air, dan kesehatan tenaga kerja.
Siapa saja yang harus memiliki SLHS?
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekarang diwajibkan memiliki SLHS dengan mengajukan permohonan ke dinas kesehatan. Ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi.
Untuk mengajukan permohonan, SPPG wajib melampirkan persyaratan administrasi, bukti uji laboratorium sesuai baku mutu, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, dan sertifikat pelatihan keamanan pangan untuk penjamah pangan.
Selain SPPG untuk program MBG, sertifikat ini juga diwajibkan bagi berbagai pelaku usaha pengelola makanan, di antaranya restoran atau rumah makan, jasa boga atau katering, depot air minum, kantin institusi, sentra jajanan dan kantin sekolah. (*)












