Suryamedia.id – Wajib pajak yang menunggak dengan nominal besar tidak hanya 200 orang saja, melainkan ribuan jumlahnya. Meski demikian, 200 orang yang sedang ‘dikejar’ oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merupakan wajib pajak prominen.
“Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak. Yang menunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Staf Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Yon Arsal, Jumat (10/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
Terhadap wajib pajak lainnya yang dinilai memiliki tunggakan besar, ia menyebut masih berproses dan beberapa ada yang dinilai ‘sulit’ ditagih dalam waktu dekat. Pihaknya mengaku masih harus mendalami hal tersebut.
“Kenapa kemudian sebagian ada yang lama? Ini bukan berarti dibiarkan, tapi ada proses, mungkin wajib pajaknya sudah pailit. Ada yang prosesnya sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” bebernya.
Mengacu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan tercatat sebagai piutang pajak ketika surat dari DJP disetujui wajib pajak terkait sebagai kewajiban yang harus dibayar. Jika belum, akan melalui proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa ada tahapan di pengadilan jika wajib pajak keberatan dengan surat Ditjen Pajak. Sengketa perpajakan bahkan bisa terus berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA). Jika sudah selesai semua prosesnya, baru bisa disebut inkrah.
Penagihan piutang pajak akan dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meski tak menutup kemungkinan langsung diatasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Ini (penagihan piutang pajak) akan kita kelola sampai dengan akhir tahun (2025). Kita selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” kata Yon lagi.
“Ada yang jumlahnya signifikan, kasusnya besar, ini yang kemarin kami bungkus dalam bentuk 200 penunggak pajak. Relatively, ada juga yang kecil-kecil yang dikerjakan oleh teman-teman KPP. Nah, kita akan proses terus,” lanjut dia. (*)