Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara pada Kasus Pemerasan dan TPPU

 

Suryamedia.id – Nikita Mirzani dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, kasus pemerasan tersebut melibatkan Ismail Marzuki alias Mail Syahputra yang merupakan asisten sang artis terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group di Jakarta.

“Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sebelumnya, Nikita dituduh mengancam Reza jika produknya akan di-review negatif dan disebarluaskan ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang. Atas ancaman tersebut, pemilik brand skincare itu akhirnya mengirim uang Rp4 miliar secara bertahap.

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan oleh pihak berwajib, Nikita terbukti melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga :   Kimberly Ryder Buka Suara Mengenai Perceraian

Jaksa menambahkan, Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *