Suryamedia.id – Insiden ambruknya gedung musala Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur turut menjadi evaluasi pemerintah. Pasalnya, bangunan empat lantai tersebut dibangun tidak sesuai standar dan diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kementerian Agama disebut bakal membuat aturan khusus dan mengevaluasi bangunan pondok pesantren (Ponpes) dan rumah ibadah lainnya. Harapannya, setiap bangunan yang digunakan untuk ibadah aman dan nyaman, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Pondok pesantren, madrasah dan rumah-rumah ibadah betul-betul harus memenuhi standar yang telah ditentukan pemerintah dalam hal ini ada persyaratan teknis yang harus dilakukan,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip CNN Indonesia.
“Kita akan lakukan evaluasi bangunan pondok pesantren yang berpotensi menimbulkan musibah,” lanjutnya lagi, Kamis (2/10/2025).
Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk ahli pembangunan untuk merumuskan kebijakan terkait pembangunan gedung.
“Sesegera mungkin akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait karena kami bukan ahli bangunan. Nanti kami akan bekerja sama dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti proses pembangunan gedung pondok pesantren. Diketahui, proses pembangunan musala tersebut tidak melibatkan ahli, melainkan gotong royong santri.
“Itulah keprihatinan kita, nanti harus kita ubah semua pola kepada pesantren, tidak boleh membangun sendiri harus ada tim teknisi,” kata Cak Imin.
Ia tidak melarang pembangunan dengan gotong royong, namun harus berdasarkan arahan teknisi dan sesuai dengan keilmuan dan kalkulasi. Selain itu, pembangunan juga harus sesuai standar dan harus ada perizinannya.
“Soal Gotong royong itu boleh, tetapi bahwa harus ada ilmunya, kita minta kepada semua pesantren yang lagi membangun tidak boleh membangun tanpa ada kalkulasi teknik,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, musala asrama putra pondok pesantren (Ponpes) di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur roboh pada Senin (29/9/2025) sore. Peristiwa itu menyebabkan puluhan orang luka-luka dan korban tewas.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa gedung musala diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, hasil konstruksi bangunan di lantai tiga disebut tidak sesuai standar.
“Ini saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata enggak ada. Tadi ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh,” kata dia, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya pembangunan sebelum mengurus perizinan terlebih dahulu. Padahal, izin tersebut salah satunya untuk memastikan gedung dibangun sesuai dengan standar keamanan.
“Jadi banyak pondok itu kadang bangun masjid, pondok, kadang dia tidak mengurus IMB-nya dulu, langsung bangun. Baru selesai (membangun), izin-izin ini baru selesai termasuk IMB ini harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar,” ucapnya. (*)