Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Atas Pencemaran Nama Baik Institusi, TNI: Kami Temukan Tindak Pidana Lain

Suryamedia.id – TNI menyebut menemukan dugaan tindak pidana lain yang bisa menjerat Ferry Irwandi atau CEO Malaka Project disebut. Atas temuan itu, pihaknya bakal mengkaji dan menyusun konstruksi hukum untuk dilakukan langkah selanjutnya.

“Kami menemukan indikasi tindak pidana lain. Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di Internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah, Sabtu (13/9/2025), dikutip CNN Indonesia.

Meski demikian, pihaknya tidak menjelaskan tentang tindak pidana yang dimaksud, namun ia menyatakan akan tetap taat pada hukum yang berlaku. TNI juga tidak membatasi kebebasan berpendapat warga negara, dan mengimbau agar tidak menyebarkan hoaks dan kebencian.

“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa aduan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.

Baca Juga :   Siswa Bermasalah di Jawa Barat Bakal Masuk ke Barak

Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *