Suryamedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi mengeluarkan peraturan tentang sound horeg di wilayahnya. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim melarang penggunaan sound system dengan intensitas suara melebihi batas wajar. Selain itu, pihaknya juga melarang penggunaannya jika bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Surat edaran tersebut juga telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
“Maksud dari penerbitan surat edaran bersama ini sebagai pedoman batasan dalam penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat dengan intensitas suara melebihi batas wajar sesuai norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” bunyi SE tersebut.
Terkait pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara mengacu pada peraturan Permenkes RI Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri; Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan; dan Keputusan Menteri Negara LH Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Batas level kebisingan dapat diberikan untuk penggunaan system di kegiatan statis pada acara kenegaraan, pertunjukan musik, seni, budaya di ruang terbuka/tertutup, yakni maksimal 120 dBA. Sementara, kegiatan nonstatis/berpindah tempat seperti acara karnaval, unjuk rasa, dll, maksimal 85 dBA.
Sound juga harus dimatikan saat melewati tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah, kegiatan budaya, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang mengangkut pasien, serta pendidikan saat ada kegiatan pembelajaran. Selain itu, kendaraan pengangkut sound system/pengeras suara harus sesuai uji kelayakan/kir. (*)