Suryamedia.id – Heboh pemblokiran ribuan rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali aturan terkait pengelolaan rekening bank.
Dian Ediana Rae, selaku Dewan Komisioner OJK sekaligus Direktur Utama Pengawas Perbankan menjelaskan, peninjauan kembali dilakukan guna memberikan kejelasan hak-hak bank dan nasabah, sekaligus menjalankan kewenangan untuk menjaga stabilitas keuangan dan sistem perbankan.
“Ini termasuk upaya kami untuk meninjau kembali peraturan terkait rekening bank, termasuk rekening dormant. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah terdefinisi dengan jelas,” kata Rae, Sabtu (2/8/2025).
Pihaknya juga menginstruksikan bank memantau rekening dormant guna mencegah eksploitasi untuk kejahatan keuangan. Sementara itu, berikut ini kami berikan penjelasan tentang rekingin dormant yang diblokir PPATK.
Apa itu rekening dormant?
Dilansir dari Investopedia, rekening dormant adalah rekening nasabah di bank atau lembaga keuangan lain yang tidak aktif untuk waktu yang lama. Rekening ini tidak digunakan untuk transaksi debet maupun kredit, selain karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga.
Rekening menjadi dormant bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya pemilik lupa memiliki rekening tersebut, sehingga saldonya terus berkurang hingga mencapai nol karena biaya bank bulanan tanpa adanya pengisian.
Di Indonesia, peraturan rekening dormant umumnya diatur oleh kebijakan internal bank dan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengumumkan penghentian atau pemblokiran sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama jangka waktu tiga hingga 12 bulan.
Ini dilakukan dalam upaya mencegah kejahatan keuangan, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK sebelumnya telah menyatakan di akun Instagram resminya bahwa rekening dormant berpotensi dieksploitasi untuk aktivitas ilegal, termasuk jual beli rekening bank dan pencucian uang untuk memfasilitasi transaksi perjudian daring (judol).
“Dari satu juta rekening yang terkait TPPU tahun lalu itu, sekitar 150 ribu merupakan rekening dormant,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana baru-baru ini, dikutip Tempo.
Selain perjudian, rekening pihak ketiga juga telah digunakan untuk menyimpan dana yang diperoleh dari kegiatan kriminal lainnya, termasuk penipuan, perdagangan narkoba, dan operasi terlarang lainnya.
Meskipun demikian, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan mengikuti prosedur yang berlaku. PPATK telah memastikan bahwa dana masyarakat dalam rekening dorman yang dibekukan sementara tetap aman dan tidak akan hilang. (*)