Suryamedia.id – Heboh pengibaran bendera Jolly Roger di manga One Piece jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 80. Diketahui, bendera warna hitam bersimbol tengkorak itu dulunya digunakan untuk identitas bajak laut pada awal abad ke-18.
Menko Polkam Budi Gunawan ikuat menanggapi terkait fenomena tersebut. Ia menilai gerakan pengibaran bendera itu merupakan bentuk provokasi yang berpotensi mencederai sejarah perjuangan Indonesia.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi, Sabtu (2/8/2025), dikutip Antara.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi warga negara dalam berekspresi, namun hendaknya hal tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kehormatan simbol dan identitas negara lainnya.
Pihaknya juga memperingatkan adanya konsekuensi pidana jika tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” katanya.
Sebagai informasi, Jolly Roger yang dulunya digunakan sebagai identitas bajak laut di abad-18 diadaptasi di dalam anime One Piece yang kisahnya mengambil latar era bajak laut di semesta fiktif bernama Blue Planet. (*)