Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Beda dengan Perkara Chromebook

 

Suryamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat era Nadiem Makarim.

Kemendikbudristek sebelumnya juga menjadi sorotan setelah Kejagung mengumumkan adanya dugaan kasus korupsi dalam bentuk pemufakatan jahat terkait pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa terkait Google Clound dan pengadaan Chromebook merupakan dua dugaan kasus yang berbeda.

“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani (Kejagung)? Berbeda jawabannya,” katanya, Jumat (25/7/2025), dikutip ANTARA.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak. Meski demikian, pihaknya juga akan membuka komunikasi dengan Kejagung terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware (perangkat keras) dengan software (perangkat lunak),” katanya lagi.

Baca Juga :   Jelang Libur Nataru, Kemendikbudristek Terbitkan SE Pembelajaran

Terkait kasus Google Cloud, selama masa pandemi, para siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh, sehingga tugas dikumpulkan dan disimpan melalui layanan Google Cloud. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan layanan penyimpanan data tersebut.

“Disimpan di cloud, itu kan bayar. Nah ini juga itu cloud-nya. Itu yang sedang kami dalami,” jelasnya, dikutip Tempo.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mengumumkan empat tersangka pada kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Mereka adalah mantan staf Menteri Nadiem Makarim, di antaranya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.

“Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *