Suryamedia.id – Kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa putusan hukum soal Agnez Mo langgar UU Hak Cipta tidak sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga meminta Badan Pengawas (Bawas) MA menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan kasus tersebut.
Komisi III meminta MA membuat surat edaran terkait panduan penerapan UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.
“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ujar Habiburokhman beberapa waktu lalu, dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dengan menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ milik Ari Bias di beberapa konsernya tanpa izin. Alhasil, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Agnez Mo telah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut. (*)