Suryamedia.id – Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendukbudristek tahun 2019-2022, pada Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan Nadiem tersebut dilakukan untuk mengetahui fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” ucapnya, dikutip ANTARA.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kedua staf khusus, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan, serta vendor yang menyediakan Chromebook untuk program tersebut.
Harli Siregar menyebutkan bahwa pemeriksaan kepada vendor tersebut untuk mendalami bagaimana teknis pengadaan laptop tersebut.
“Sekarang kami masih terus melakukan penggalian dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor,” kata dia pada Jumat (13/6/2025), dikutip Tempo.
Pada pemeriksaan 13 Juni 2025, Fiona Handayani diperiksa selama 8,5 jam berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus menteri.
“Selalu kooperatif. Buktinya sampai detik ini dia kooperatif. Kami datang jam berapa pun, oke, siap. Selesai jam malam pun, siap. Nggak jadi masalah,” kata kuasa hukum Fiona Handayani, Indra, pada 13 Juni 2025.
“Selagi dibutuhkan informasi itu, dia tetap sampaikan. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dihalang-halangi,” lanjutnya.
Selain itu, Jurist Tan, salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim sudah tiga kali tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Harli Siregar menyebut Jurist Tan berada di luar negeri karena urusan pribadi dan keluarga. (*)