43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah, Polanya Mirip Aceh-Sumut

Suryamedia.id – 43 pulau di Indonesia disebut masih dalam sengketa. 21 pulau di antaranya berada di sekitar wilayah Jawa Timur dan 22 lainnya di Kepulauan Riau.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa sengketa pulau-pulau tersebut memiliki pola yang mirip seperti yang terjadi antara Pemerintah Provinisi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21 itu di Jawa Timur dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau ada sekitar 22 gitu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Senin (23/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis. Jadi agak mirip polanya Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi,” lanjutnya.

Baca Juga :   Viral di Media Sosial Seekor Harimau Kurus di Ragunan, Pengelola Beri Keterangan

Lebih lanjut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemetaan wilayah, guna memastikan wilayah atau pulau di Indonesia dilepas sesuai dengan prosedur hukum.

“Tentu pencatatan kepemilikan itu, dimiliki semuanya oleh instansi pemerintahan dalam hal ini ATR/BPN. Mana yang masuk wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara, dan lain-lain,” terang Bima Arya.

“Jadi Kementerian Dalam Negeri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan satu, tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum dan kedua pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.

Ia menerangkan, menurut undang-undang, tidak ada pulau di Indonesia yang di kuasai secara 100 persen oleh pribadi atau individual. Kepemilikan pulau hanya diperbolehkan 70 persen, sementara sisanya dimiliki oleh negara.

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Tidak ada. Karena undang-undang mengatur presentasi kepemilikannya seperti apa,” kata dia.

Baca Juga :   Identitas Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Saluran Air Tangerang Telah Diketahui

“Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh gitu ya. Tapi sisanya itu harus dimiliki oleh negara. Jadi tidak boleh 100 persen itu aturannya. Di undang-undang seperti itu,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *