Suryamedia.id – Aktor Indonesia, Arya Saloka resmi bercerai dengan istri, Putri Anne secara verstek. Perceraian tersebut diputuskan setelah hakim mengabulkan permohonan cerai talak Arya Saloka dan Putri Anne selalu absen saat dipanggil secara resmi.
Humas PA Jakarta Selatan Suryana menjelaskan bahwa putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan tersebut disampaikan melalui e-court pada Rabu (28/5/2025).
“Pertama, menyatakan termohon (Putri Anne) yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir,” ujar Suryana, dilansir Detik.
“Dua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek. Tiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Suryana juga menjelaskan gugatan lain yang diajukan Arya Saloka, namun tidak dikabulkan hakim. Arya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376 ribu.
“Kemudian, yang keempat, tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Yang kelima, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp376 ribu,” lanjutnya menerangkan.
Sebelumnya, Arya Saloka menggugat cerai Putri Anne di PA Jakarta Selatan pada 15 April 2025. Keduanya menikah selama kurang lebih delapan tahun, pada 6 Agustus 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak. (*)