Kudus, Suryamedia.id – Ratusan botol minuman keras (miras) yang beredar di Kabupaten Kudus disita oleh Satpol PP. Razia tersebut menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan adanya penjualan miras dan aktivitas nongkrong pemuda di warung-warung.
Setidaknya, ada sebanyak 232 botol miras berbagai merek ditemukan saat razia pada Rabu (16/4/2025) di Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kudus. Razia tersebut menyasar dua lokasi, yakni di warung pinggir jalan area persawahan dan permukiman padat penduduk.
“Razia ini menindaklanjuti aduan warga. Total ada 232 botol miras yang kami sita dari dua titik lokasi. Semua barang bukti langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kudus,” jelas Plt. Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo, dikutip dari Radar Kudus.
Warga yang melakukan aktivitas jual-beli miras di Kudus melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Sehingga, para penjual harus menjalani pembinaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Pasal 3 ayat 1 di Perda tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (*)