Suryamedia.id – Rancangan Undang-undang TNI disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna DPR, Kamis (20/3/2025). Para wakil rakyat di Komisi I DPR meresmikan UU tersebut diwarnai dengan aksi masyarakat yang masih di luar gedung parlemen untuk menolak pengesahan RUU TNI.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI sudah dimulai sejak 18 Februari 2025. DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, dan persetujuan RUU TNI.
Setelah itu, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025 untuk menyepakati pembentukan panitia kerja. Panitia kerja untuk membahas RUU TNI tersebut berisi sebanyak 23 anggota.
“Keempat komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian meaningful participation,” kata Utut dalam sidang paripurna Ke-15 di DPR, Kamis (20/3/2025), dikutip TEMPO.
Ia melanjutkan, Komisi I DPR telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah; koalisi masyarakat sipil; hingga internal komisi I melalui panitia kerja (panja).
Setelahnya, RUU tersebut diputuskan untuk dibawa ke sidang paripurna hari ini di rapat pleno pengambilan keputusan Panja pada Selasa (18/3/2025). Seluruh anggota yang terdiri dari delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sidang paripurna DPR hari ini turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan pejabat lainnya.
Sementara itu, aksi tolak pengesahan RUU TNI melibatkan massa yang sejak dini hari tiba di luar gedung DPR. Aksi tersebut juga dijaga ketat oleh aparat, terdiri dari TNI-Polri yang berjaga di wilayah gedung Dewan. (*)