Suryamedia.id – Kepala Desa Kohod A dan anak buahnya T dikenai sanksi denda Rp48 miliar terkait pemasangan pagar laut di lepas Pantai Tangerang, Banten. Denda ini dibebankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kedua pelaku berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (27/2/2025), dikutip CNN Indonesia.
Denda Rp48 miliar tersebut diberikan sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut di Pantai Tangerang, yakni sepanjang 30,16 meter. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kedua pelaku telah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.
“Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan kesepakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut digunakan untuk pengajuan permohonan pengukuran dan permohonan hak, sehingga diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa. (*)