Suryamedia.id – Baru-baru ini, viral video di media sosial menunjukkan gerai Mie Gacoan disegel oleh petugas Satpol PP. Menurut narasi yang beredar, penyegelan gerai tersebut lantaran diduga mengandung minyak babi.
“Ini contoh kasus, ketidakadilan kpd konsumen. Mie Gacoan disegel , infonya disebabkan mengandung Babi ?? Share,” tulis narasi dalam unggahan video di X (sebelumnya Twitter).
Namun, setelah ditelusuri, ternyata narasi tentang kandungan minyak babi tersebut merupakan hoaks atau berita palsu belaka. Video tersebut sebenarnya merupakan rekaman lama yang diambil pada Januari 2023.
Adapun penyegelan dilakukan saat itu karena gerai Mie Gacoan di Tangerang Selatan tersebut belum memiliki izin operasional, bukan karena menu mengandung minyak babi. Saat ini, seluruh gerai Mie Gacoan telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Juni 2023.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan halal dari MUI ini. Labelisasi ini berlaku buat pabrik maupun seluruh gerai Mie Gacoan saat ini sudah bersertifikat halal, tepatnya pada 22 Juni 2023. Jadi para pelanggan tidak perlu lagi ragu,” kata Direktur PT Pesta Pora Abadi, Harris Kristanto pada tahun 2023, dikutip dari JawaPos.
“Para Gacoan tidak perlu khawatir untuk menikmati seluruh menu yang ada di Mie Gacoan. Kini seluruh gerai Mie Gacoan sudah resmi halal,” tambah Harris.