Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Minyak, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Suryamedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari Mohammad Riza Chalid.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025), dikutip CNN Indonesia.

Putra dari saudagar minyak tersebut disebut ikut terlibat dalam korupsi pengadaan impor minyak mentah hingga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kerry Andrianto Riza yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berperan sebagai salah satu broker dari dua lainnya yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah. Ia diduga menyepakati harga tinggi sebelum tender dilaksanakan.

Tak sendirian, Kerry Andrianto ditetapkan tersangka dengan enam orang lainnya, diantaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Baca Juga :   Jelang Imlek, Vihara Dharma Ramsi Bandung Lakukan Sejumlah Persiapan

Selain itu, Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Kasus ini berawal dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.

Sementara tersangka Yoki melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping sengaja di-mark-up 13%-15%, sehingga menguntungkan pihak broker, yakni tersangka Kerry.

“Nah dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit,” ujar Qohar, dikutip dari Tempo.

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” lanjutnya lagi.

Para tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *