PT Sanken Indonesia Tutup per Juni 2025, Bukan Karena Kerugian

Suryamedia.id – PT Sanken Indonesia kawasan MM2100 Cikarang, Jawa Barat bakal tutup per Juni 2025. Disebukan bahwa penghentian operasional pabrik bukan karena merugi, melainkan faktor produksi.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto mengatakan bahwa perusahaan induk PT Sanken di Jepang mengubah kebijakan dengan memfokuskan produksi ke sektor semikonduktor.

“Penutupan perusahaan yang hari ini dilakukan oleh PT Sanken itu kan bukan karena kerugian, tapi karena memang ini murni dari perusahaan induk yang ada di Jepang,” jelas Dedy, Jumat (21/2/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

“Jadi perusahaan induk di Jepang meminta perusahaan yang ada di Indonesia, PT Sanken Indonesia itu untuk ditutup, untuk diselesaikan produksinya Juni 2025,” sambungnya.

Ia menyebut bahwa para pekerja tidak mempermasalahkan keputusan ini. Kendati demikian, perusahaan wajib memberikan kompensasi bagi karyawan yang terkena dampak atas penutupan pabrik ini.

“Yang kita tekankan adalah ganti rugi atau kompensasi pesangon dari pihak perusahaan yang ideal dan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati,” katanya lagi.

Baca Juga :   Apa Itu Tarif Trump dan Dampaknya bagi Indonesia?

Nilai pesangon dalam PKB adalah dua kali ketentuan undang-undang, atau 2 PMTK. Namun, manajemen perusahaan awalnya menawarkan tambahan tiga bulan upah sebagai kompensasi, kemudian ditingkatkan menjadi lima bulan upah.

“Bagi kami, angka yang ditawarkan manajemen sebesar 5 bulan upah itu belum layak, belum memenuhi unsur itikad baik dari perusahaan,” katanya.

Sementara itu, pekerja merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, apabila salah satu pihak memutus hubungan kerja, maka harus ada ganti rugi.

“Kita ini kan semua pekerja tetap ya, yang mana di perjanjian kita, pekerja tetap itu berakhir salah satunya ketika masa pensiun, yaitu usia 55 tahun, sehingga ideal yang harus kita terima ganti ruginya adalah sebesar sisa kerja kita,” jelasnya lagi.

Sementara itu, rata-rata pekerja saat ini 40 tahun, sehingga perusahaan setidaknya harus memberikan kompensasi sebanyak 15 tahun masa kerja atau 180 bulan gaji.

Meski telah mempertimbangkan, berdasarkan referensi angka nilai pesangon dari perusahaan elektronik di Cikarang lainnya, standar perusahaan sejenis para pekerjanya meminta pesangon setara 60 bulan upah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *