Suryamedia.id – Selebgram asal Medan yang dikenal dengan nama Ratu Entok dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sebelumnya, ia dilaporkan lantaran membuat komentar kontroversial di siaran langsung media sosial.
Dalam sebuah siaran di TikTok, ia menunjukkan foto Yesus di ponsel lalu melontarkan candaan dengan menyuruh Yesus potong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Komentar tersebut dianggap bentuk ujaran kebencian, serta penodaan agama.
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma menyampaikan bahwa Ratu Entok alias Ratu Thalisa alias Irfan Satria Putra Lubis dituntut 4 tahun 6 bulan bui dan dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
“Benar, tuntutan telah dibacakan oleh jaksa penuntut dalam sidang yang digelar pada Senin (17/2) di Pengadilan Negeri Medan,” kata Dapot, Rabu (19/2/2025), dikutip CNN Indonesia.
Selebgram tersebut dituntut karena disebut melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihaknya juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat, khususnya umat Kristen. Sementara yang meringankan bahwa Ratu Entok belum pernah dijatuhi hukuman.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat agama kristen sangat rendah derajatnya serta menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebutnya. (*)