Suryamedia.id – Sebentar lagi, umat muslim akan menyambut awal puasa atau 1 Ramadan 1446 Hijriah. Di momen tersebut, pemerintah biasanya menentukan jadwal hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Bagi Anda yang penasaran, berikut informasi lebih lengkapnya!
Jam kerja ASN selama Ramadan
Pemerintah telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah. Artinya, jam kerja ASN pada bulan Ramadan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit atau 60 menit khusus hari Jumat.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini. Jumlah hari dan jam kerja dapat berubah jika terdapat kebijakan baru dari pemerintah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
Secara resmi, pemerintah belum menetapkan tanggal libur untuk awal puasa Ramadan 2025. Penetapan awal puasa didasarkan pada hasil sidang isbat. Sementara itu, organisasi keagamaan Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 2025 pada Sabtu, 1 Maret 2025 sesuai dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Kendati demikian, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sedangkan, 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan akan libur dalam memperingati Hari Raya Idulfitri. (*)