SMJTimes.com – Uang merupakan alat tukar yang sah untuk mendapatkan barang maupun jasa. Meski demikian, akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan tentang maraknya peredaran uang kertas palsu.
Hal ini tentu berpotensi merugikan masyarakat mengingat uang kertas masih menjadi metode pembayaran resmi di Indonesia. Khususnya bagi mereka yang belum familier dengan pembayaran non-tunai menggunakan e-wallet dan transaksi online lainnya.
Untuk mengurangi risiko mendapatkan uang palsu, berikut beberapa cara yang perlu dilakukan!
Tips menghindari menerima uang palsu
Ada beberapa cara untuk menghindari penerimaan uang palsu saat bertransaksi. Pertama, teliti lebih dulu uang yang diterima, yakni dengan cara 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Upayakan untuk bertransaksi di tempat terang agar mampu mengenali ciri-ciri uang asli atau palsu.
Selain bersikap teliti, penting pula memperhatikan tempat Anda mendapatkan dan menukarkan uang. Tukarkan uang hanya di tempat-tempat resmi, seperti di bank. Ambil uang Anda di mesin ATM bank, terutama dengan pengamanan petugas, seperti satpam atau polisi agar Anda bisa langsung melapor jika sewaktu-waktu menemukan kejanggalan dengan uang yang diperoleh dari ATM.
Selain itu, untuk meminimalisir peredaran uang palsu, usahakan untuk melakukan pembayaran non-tunai jika memungkinkan, seperti lewat e-wallet, m-banking, dan metode lainnya.
Ciri-ciri uang asli
Uang kertas rupiah terbuat dari bahan serat kapas, dengan benang pengaman yang dianyam pada beberapa pecahan tertentu. Benang ini bisa berubah warna saat dilihat dari sudut tertentu. Selain itu, setiap pecahan uang kertas memiliki tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan. Gambar ini akan terlihat jika diterawang di bawah cahaya.
Setiap pecahan uang kertas memiliki desain, ukuran, dan warna yang khas, sehingga mudah dikenali secara visual. Uang kertas juga dicetak menggunakan mesin khusus, dan memiliki kode timbul yang dapat diraba untuk membantu tunanetra mengenali nilai nominal uang. (*)