Suryamedia.id – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip dari Tempo.
Disebutkan pula hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Akibat perbuatannya juga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, serta keterangannya yang berbelit-belit selama sidang. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Harvey Moeis belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” terang Jaksa, dikutip dari Tempo.
Lebih lanjut, JPU mendakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama tahun 2015 hingga 2022. Suami dari Sandra Dewi tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Selain iti, ia akan dipidana selama 6 tahun jika masih kurang.
Lebih lanjut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.