Belum Dapat Undangan Mencoblos Sampai Hari H Pilkada? Ini yang Harus Dilakukan!

Suryamedia.id – Saat akan mencoblos untuk memilih calon pemimpin daerah dalam Pilkada 2024, biasanya pemilih akan ditanyai undangan oleh petugas TPS. Undangan atau surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut merupakan salah satu dokumen yang perlu dibawa saat ke TPS.

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK) disampaikan oleh KPPS kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.

Surat pemberitahuan berisi informasi Nama dan NIK pemilih, Nomor DPT, Saran waktu kehadiran pemilih, Nomor tempat pemungutan suara (TPS), hingga Alamat TPS.

Namun, bagaimana jika ada warga setempat belum mendapatkan undangan tersebut? Simak penyebab belum menerima surat undangan dan hal-hal yang perlu dilakukan untuk menggunakan suara tanpa undangan tersebut berikut ini!

Apa yang harus dilakukan jika belum dapat surat undangan?

Surat undangan atau surat pemberitahuan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika Anda belum mendapat undangan sampai dengan hari pemilihan, kemungkinan data Anda tidak terdaftar di DPT atau ada kesalahan dalam pencocokan data.

Baca Juga :   12 Dokumen Syarat Kerja di Luar Negeri

Namun, Anda tidak perlu khawatir jika tidak memiliki surat pemberitahuan pemungutan suara hingga 27 November 2024. Dikutip dari laman Instagram Bawaslu (@bawasluri), pemilih tetap bisa ikut mencoblos di hari H meskipun belum memiliki surat pemberitahuan atau undangan.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Tidak menerima Surat Pemberitahuan Memilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” tulis Bawaslu.

Pemilih yang tidak memiliki surat undangan dapat mengikuti pencoblosan di TPS dengan membawa dokumen kependudukan berupa e-KTP (KTP elektronik), Biodata penduduk, Fotokopi e-KTP, dan Foto e-KTP

e-KTP berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *