Ternyata Ini Alasan Larangan Pelihara Ikan Aligator Gar

Suryamedia.id – Seorang kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang, Jawa Timur divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena memelihara ikan yang dilarang untuk dipelihara maupun diperdagangkan, yakni sejenis Aligator Gar.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020,” kata majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

“Terdakwa diputus lima bulan subsider satu bulan dengan denda Rp5 juta,” lanjutnya.

Sebenarnya, apa itu ikan Aligator Gar dan mengapa tidak boleh dipelihara? Simak penjelasan berikut ini!

Tentang ikan Aligator

Aligator Gar merupakan salah satu jenis predator air tawar. Ikan yang memiliki tampilan menyerupai buaya aligator tersebut termasuk dalam keluarga Lepisosteidae bernama ilmiah Atractosteus spatula.

Ikan ini berasal dari wilayah Amerika Utara, serta merupakan salah satu jenis ikan air tawar terbesar dan tertua yang keberadaannya telah ada selama sekitar 100 tahun tahun yang lalu. Meski telah ada selama ratusan tahun, tampaknya ikan ini tidak mengalami perubahan evolusi yang signifikan sejak zaman prasejarah.

Baca Juga :   Masyarakat Antusias Gunakan Layanan Bus Wisata Gratis Macito

Ikan Aligator memiliki ciri tubuh panjang bersisik keras seperti baju zirah dan berwarna kehijauan hingga kecoklatan. Ukurannya bervariasi, namun Aligator Gar bisa tumbuh hingga 3 meter dengan berat lebih dari 100 kg. Kepalanya menyerupai buaya, bermulut lebar dengan gigi tajam untuk menangkap ikan lain yang menjadi mangsa alaminya.

Ikan Aligator memiliki kandung kemih yang juga berfungsi sebagai paru-paru. Fungsinya untuk mengambil oksigen dari udara, sehingga memungkinkannya hidup di habitat yang kekurangan oksigen dan air.

Jenis hewan ini banyak ditemukan di wilayah tenggara Amerika Serikat, terutama di lembah Sungai Mississippi, Texas, dan daerah sekitarnya.

Mengapa tidak boleh dipelihara?

Dilansir dari CNN Indonesia, Alligator Gar adalah spesies invasif yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk diperdagangkan maupun dipelihara karena berpotensi merusak ekosistem lokal.

Ikan ini merupakan predator besar dan agresif, sehingga bisa memangsa spesies asli di Indonesia jika dilepas ke perairan bebas. Ikan Aligator dapat memangsa berbagai jenis ikan lokal yang mungkin tidak memiliki pertahanan yang cukup

Baca Juga :   News Grafis : Usai Tumbangkan Singapura, Timnas Wanita Indonesia Lolos ke Piala Asia 2022

Hal ini dapat menyebabkan penurunan populasi ikan asli, merusak rantai makanan, dan mengganggu keanekaragaman hayati perairan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *