Bunga Zainal Diduga Ditipu Hingga Rugi Rp15 Miliar

Suryamedia.id – Artis tanah air Bunga Zainal diduga ditipu oleh sahabatnya sendiri. Atas kasus tersebut, pihaknya melaporkan dua terduga pelaku penipuan berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) lalu.

“Saya Bunga Zainal menjadi korban dugaan tindakan pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh teman dekat saya yang bahkan saya sudah anggap seperti saudara saya sendiri,” ujar Bunga Zainal saat konferensi pers, dilansir dari CNN Indonesia.

“Dugaan penipuan ini telah saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan terlapor berinisial CD dan suaminya dengan inisial SFS. Para terlapor ini bertempat tinggal di Denpasar, Bali,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penipuan itu berawal ketika ia berkenalan dengan kedua pelaku pada tahun 2020. CD dan SFS saat itu diketahui memiliki bisnis katering dan properti, kemudian mengajak Bunga dan sang suami investasi dalam proyek pengadaan.

Menurut penuturan Bunga Zainal, pihaknya bahkan telah menginvestasikan Rp6,2 miliar, diikuti suaminya yang secara bertahap berinvestasi hingga Rp6,5 miliar. Namun, sejak saat itu, keuntungan investasi tidak dibayar sepenuhnya.

Baca Juga :   Irish Bella Gelar Pernikahan Secara Tertutup

“Hingga pada Juli 2024, profit tidak dibayarkan terlapor sepenuhnya kepada saya. Bersamaan dengan itu, dikejutkan dengan adanya korban-korban lainnya yang memiliki nasib serupa dengan saya,” terangnya.

Jika diakumulasikan hingga sekarang, Bunga Zainal dan sang suami mengalami kerugian hingga Rp15 miliar. Ia menyebut bahwa kerugian tak hanya berdampak pada keuangan pribadi Bunga dan suaminya, tetapi juga dua bisnis yang sedang dikelola.

“Total kerugian seluruhnya diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya, dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih Rp15 miliar,” lanjutnya.

Saat ini, kasus tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *