Pati, Suryamedia.id – Aduan korban terkait kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) di Pati sudah naik ke tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin. Menurut keterangannya, penyelidikan akan dilakukan oleh Polresta Pati dengan melakukan pemeriksaan dengan para saksi terkait.
“Untuk perkara ini, pengaduan sudah kami terima dan akan dilakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi saksi-saksi” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sebagai informasi, korban berinisial R melaporkan A kepada pihak berwajib atas tindakan pengancaman. Pada Senin (8/7/2024), A menghampiri korban yang merupakan tetangganya sendiri, kemudian mengancamnya dengan golok setelah korban menagih utang emas 72 gram.
Sekitar tahun 2008, korban pernah meminjamkan emas kepada istri A, dengan kesepakatan emas dibayar dengan emas. R meminjamkan emas dengan niat membantu tetangganya tersebut.
Namun, saat utang ditagih untuk dijadikan tabungan di hari tua dan biaya umroh, istri A tak kunjung mengembalikan hingga bertahun-tahun lamanya.
“Karena tetangga dekat, sering bantu-bantu. Iya intinya ingin membantu saja, alasan utang untuk kebutuhan hidup,” terang R.
“Kalau disimpan dalam bentuk emas, biasanya awet dan rencananya untuk umroh,” pungkasnya. (*)