Pati, Suryamedia.id – Seorang warga Desa Sidokerto, Pati layangkan aduan ke pihak berwajib usai mendapatkan ancaman senjata tajam (sajam). Ancaman tersebut muncul lantaran pihak pelapor, bernama Rumilah mencoba menagih utang emas kepada terlapor, pada Senin (8/7/2024) yang lalu.
Menurut informasi, Rumilah hendak meminta konfirmasi langsung terkait pembayaran utang kepada istri pelaku pada saat arisan. Namun, pihaknya tidak mendapat respon memuaskan, dan pelaku malah mengancam dengan menggunakan golok.
“Saya coba konfirmasi terkait dengan uang Rp10 juta yang diserahkan melalui anak saya. Namun gak dijawab sama saudara Anggi (anak terduga pelaku). Malah Antok (terduga pelaku) bawa golok sambil mengancam mau bacok saya,” katanya saat dikonfirmasi tim Suryamedia.id.
Usai kejadian tersebut, pihaknya melakukan laporan ke polisi, lantaran takut jika suatu saat akan benar-benar terjadi.
“Saya takut dan khawatir jika suatu hari saya benar-benar dibacok. Sehingga kami laporkan ke pihak polisi,” lanjutnya.
Diketahui, Rumilah sebelumnya meminjamkan emas 72 gram kepada pelaku, dengan komitmen utang dibayar dengan emas. Utang tersebut sudah berlangsung sejak lama, yakni sekitar 15-16 tahun lalu, namun belum dibayarkan hingga saat ini.
“Dulu itu, pelaku hutang ke saya berupa Emas 72 gram, sekitar 15-16 tahun lalu. Dengan komitmen utang emas bayar emas. Dia itu hutangnya emas. Bukan uang. Saya mintanya dikembalikan emas,” paparnya.
Terpisah, anak korban, Rahma berharap pihak berwajib bisa segera menindaklanjuti aduan sang ibu. Pasalnya, pasca peristiwa tersebut, ibunya merasa ketakutan dan khawatir untuk keluar rumah.
“Ibu depresi dan takut. Sampai hari ini, ibu belum berani keluar rumah. Biasanya subuhan di masjid. Hari ini gak berani kemana-mana,” ujar Rahma.
“Semoga bisa terselesaikan dengan baik. Kedepan ibu bisa menjalani hidup dengan tenang, pelaku bisa mendapatkan efek jera,” lanjutnya lagi.
Plt Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna pun mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
“Jadi setiap aduan/laporan masyarakat wajib kita kepolisian menindaklanjuti,” tungkasnya. (*)