Kominfo Ancam Blokir X Usai Izinkan Koten Dewasa

Suryamedia.id – Kominfo ancam blokir Twitter di Indonesia usai media sosial tersebut memberikan izin berbagi konten dewasa, termasuk yang berbau pornografi.

Hal ini menjadi langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari konten-konten tak senonoh, terlebih lagi segala bentuk pornografi dilarang keras di Indonesia. Ini sesuai dengan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mencegah tersebarnya pornografi di ranah digital.

“Kominfo sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital. Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi. Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses,” kata Usman baru-baru ini.

Beberapa hari yang lalu, pemilik X (dulunya Twitter) Elon Musk memperbarui kebijakannya dengan resmi mengizinkan konten berbau pornografi hadir di lini masa pengguna. Meski demikian, pembaruan pada kebijakan penggunaannya menjelaskan bahwa konten tersebut bisa dibagikan dengan beberapa batasan.

Baca Juga :   X Sedang Kembangkan Fitur Nonaktifkan Komentar Link Spam

Dilansir dari Android Authority, konten NSFW (Not Safe For Work) bisa didistribusikan dengan persetujuan pengguna, bukan konten yang dilarang, serta diberikan label yang benar dan tidak ditampilkan secara mencolok di lini masa setiap pengguna. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *