Apa Itu Sistem Zonasi dalam PPDB?

Suryamedia.id – Sebentar lagi, peserta didik akan menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat sekolah dasar dan menengah. Adapun PPDB saat ini umumnya menggunakan sistem Zonasi, sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Sistem ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2017 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14. Lantas, apa yang disebut dengan sistem zonasi tersebut? Berikut ini penjelasannya.

Apa itu zonasi?

Zonasi dalam KBBI dimaknai sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Sistem zonasi dalam PPDB sekolah negeri disiapkan dengan tujuan memberikan layanan pendidikan bermutu secara merata bagi masyarakat sesuai dengan wilayah atau areanya.

Sistem ini mendorong sekolah untuk menyiapkan mutu pendidikan yang sama, sehingga tidak ada kesenjangan antara sekolah yang dianggap unggul dan tidak. Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dari sekolah.

Baca Juga :   Klaten Gelar PPDB Melalui Online

Dikutip dari Kepsesjen Kemendikbudristek, daya tampung sistem zonasi tingkat SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah, SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Sementara itu, sekolah bisa menerima peserta didik di luar zona karena prestasi dan alasan khusus lainnya, seperti perpindahan domisili orang tua atau wali murid.

Syarat jalur zonasi

Adapun sistem zonasi memiliki sejumlah syarat, sebagai berikut;

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Jika terjadi perubahan data di KK kurang dari 1 tahun, tetapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

Dalam hal adanya perbedaan nama orang tua/wali calon siswa di KK, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia/bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang

Dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas dukcapil sesuai kewenangan untuk verifikasi kebenaran. Dokumen yang diverifikasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili. Sementara itu, jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pelaku dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Pesawat Smart Air Hilang Kontak, Kegiatan Pencarian Masih Berlanjut Hari Ini

Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan Usia dan Jarak tempat tinggal dengan sekolah. Sedangkan, seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *