Viral Kenaikan UKT Batal, Berikut Ini Beda UKT dan Uang Pangkal Perguruan Tinggi

Suryamedia.id – Berita tentang kebijakan kenaikan UKT dibatalkan viral di media sosial. Topik tersebut sebelumnya ramai dibahas oleh netizen yang merasa keberatan jika besaran UKT mengalami kenaikan lagi.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk tahun 2024. Pihaknya juga akan mengevaluasi wacana peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

UKT merujuk pada Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan di universitas kepada mahasiswa setiap semester sebagai biaya kuliah. UKT ini berbeda dengan uang pangkal yang biasanya hanya dibebankan di awal masuk perkuliahan.

Lantas, apa itu UKT dan uang pangkal? Simak penjelasan berikut ini!

Apa itu UKT?

UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan sistem pembayaran untuk mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Sistem ini mulai diberlakukan sejak tahun 2013 melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 dan direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015.

UKT bertujuan untuk menyederhanakan biaya pendidikan menjadi satu jumlah tetap yang dibayarkan per semester. UKT memiliki prinsip subsidi silang berdasarkan kemampuan ekonomi wali mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa yang berasal dari tingkat ekonomi lebih baik akan membayar jumlah lebih, begitu sebaliknya.

Baca Juga :   Kasus Cacar Monyet Belum Ditemukan di Indonesia, Berikut Gejala dan Upaya Pencegahan

Apa Itu Uang Pangkal?

Sementara itu, Uang pangkal adalah uang masuk perguruan tinggi di luar UKT yang dibayarkan oleh calon mahasiswa. Biaya ini dibayarkan bagi calon mahasiswa yang lolos dengan jalur mandiri. Uang pangkal atau uang gedung umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pengembangan fasilitas kampus, dan operasional awal perkuliahan.

Uang pangkal adalah biaya sekali bayar yang dibayarkan pada awal masuk kuliah dan hanya dibayarkan sekali saat pendaftaran atau selama periode daftar ulang. Beberapa universitas menawarkan opsi pembayaran angsuran hingga mahasiswa tersebut lulus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca