Mantan Sekdes di Kudus Nekat Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi

Kudus, Suryamedia.id – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus periode 2002-2021 berinisial FR (58) nekat menjual tanah kas atau bondo desa untuk kepentingan pribadinya.

Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah kini telah menetapkan FR sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014.

“Mantan Sekdes Cendono itu diduga menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menggeledah kantor Pemerintah Desa Cendono dan rumah tersangka,” ujar Waka Polres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPKP Provinsi Jawa Tengah, nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp982,5 juta.

Kasus terungkap berawal dari Penjabat Kepala Desa Cendono, Sutahar mengajukan balik nama 42 SHM atas nama Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus tahun 2021.

Namun BPN Kudus menemukan lima bidang tanah yang dobel sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda. Usai dilakukan penelusuran, lima bidang tanah ternyata dijual FR untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :   Kader PDI Perjuangan Ditemukan Tewas di Saluran Air Jakarta Selatan

Dalam kasus ini, polisi memiliki barang bukti berupa satu berkas persetujuan penetapan keputusan kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas’an Wartono. Kemudian satu berkas tanda terima penyerahan 42 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tas’an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004.

Selain itu, juga ada satu berkas kuitansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin selaku pembeli kepada FR sebesar Rp70 juta, dan satu berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

FR pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 8 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *