Tak Butuh Biaya Banyak, DPRD Desak Pemkab Pati Segera Bentuk Perbup Minol

Pati, Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengatakan salah satu Perda yang harus segera diPerbupkan adalah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Ia mengungkapkan, dalam realisasinya kebijakan ini tidak membutuhkan biaya yang banyak, sehingga Pemkab Pati bisa segera membuat Perbupnya. Supaya kebijakan ini bisa segera diterapkan.

“Itu kan tidak butuh biaya. Paling-paling operasional untuk penegakan hukum. Misalnya di Satpol PP dalam rangka operasi tadi, kan tidak besar,” jelas dia.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menargetkan pada triwulan pertama tahun 2024 Perbup tentang tentang Minuman Beralkohol ini diharapkan sudah jadi.

“Mungkin triwulan pertama tahun depan 2024. Semoga bisa jadi dan bisa diundangkan,” kata Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santoso.

Hadi juga menjelaskan, selama proses pembahasan tidak ada kendala. Hanya saja, Perbup yang dibuat harus betul-betul disesuaikan dengan aturan dan kondisi yang ada.

Baca Juga :   News Grafis : Siaga Bencana, Ilmu Titen dan Kentongan Masih Relevan Diterapkan

“Sebenarnya tidak ada kendala. Cuma kita ingin menyesuaikan dengan perda yang baru, kemudian dengan situasi dan kondisi serta aturan-aturan di atas,” paparnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *