DPRD Desak Pemkab Pati Bentuk Perbup Minol

Pati, Suryamedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengawasan minuman beralkohol (Minol).

Menurutya, Perbup menjadi dasar teknis pelaksanaan suatu peraturan daerah yang telah disahkan. Sehingga, jika suatu Perda tidak ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati, akan menjadi peraturan daerah yang mandul.

“Kami terus mendorong agar peraturan pelaksanaan segera dibuat. Supaya Perda itu bisa berjalan efektif,” katanya belum lama ini.

Ia mengaku, Perda tentang Minol telah ditetapkan setahun yang lalu atau tepatnya diterbitkan pada 20 Maret 2023. Sehingga dirinya berharap Pemkab Pati gerak cepat.

“Kami harap Peraturan Daerah tentang Minol yang sudah dibuat dan disepakati eksekutif dengan legislatif itu agar ditindaklanjuti (pembentukan Perbup). Supaya pelaksanaannya bisa berjalan efektif,” jelas dia.

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum melakukan rapat kerja dengan bagian hukum. Maka, Bambang tidak tau pasti jumlah Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup.

“Pastinya saya tidak tahu. Tapi yang jelas masih ada beberapa Perda yang diundangkan sejak tahun 2022 belum ditindaklanjuti dengan Perbup,” jelas dia.

Baca Juga :   DPRD: Knalpot Brong Ganggu Masyarakat yang Istirahat

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap menyusun Perbup tersebut.

“Isi Perbup nantinya saya pikir tidak jauh berbeda dengan Perda dan Permendag. Kita sudah dua kali bertemu dengan beberapa stakeholder. Dan terakhir itu kita bahas draftnya untuk ditindaklanjuti,” paparnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *