Suryamedia.id – Sebanyak 1 ton jajanan viral, roti milk bun asal Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, produk yang dibawa dari luar negeri oleh penumpang tersebut tidak memiliki izin BPOM.
Roti milk bun 2.564 buah tersebut berasal dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2024 yang lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatoto Sugeng Wibowo juga menjelaskan bahwa ada beberapa penumpang yang membawa bawaan melebihi batas.
Adapun penindakan tersebut sesuai dengan peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kilogram per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gatot, dikutip Detik.
Pihaknya menyatakan bahwa jumlah produk yang dibawa penumpang tidak wajar, sehingga muncul dugaan bahwa tujuan membawa roti milk bun dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan. Sementara itu, penumpang tidak memiliki izin edar BPOM, yang mana tidak terjamin keamanan, mutu dan gizinya.
“Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip). Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan mendukung industri makanan dalam negeri. Selain itu, penindakan ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat.
“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” tutupnya. (*)






