MUI Soroti Pernyataan Kontroversial Zulhas, Dianggap Penistaan Agama

Suryamedia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) soroti pernyataan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut mengundang kontroversi karena mengandung candaan tentang salat yang dikaitkan dengan politik.

Wakil Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyiddin Junaidi menilai bahwa pernyataan Zulkifli Hasan tersebut masuk dalam kategori penistaan agama Islam.

“Dilihat dari aspek hukum sudah masuk dalam kategori penistaan agama dan bagian daripada upaya memperolok serta mempermainkan agama demi kepentingan politik,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya, dikutip dari JPNN.com

Sebelum ini, tersebar video berisi pernyataan Zulkifli Hasan yang merupakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PAN yang membahas tentang dukungan politik yang dikaitkan dengan ibadah wajib umat Islam, yaitu salat.

Politisi yang kerap dipanggil Zulhas tersebut menyinggung kelompok yang fanatik dengan salah satu pasangan Capres dan Cawapres. Ia menggambarkan fanatisme tersebut dikaitkan dengan lafal setelah imam membaca surat Al-Fatihah dan juga gerakan tasyahud.

“Jadi kalau salat Maghrib baca, ‘waladholin… ‘, Al-Fatihah baca ‘waladholin…’ Ada yang diem sekarang, pak. Lho kok lain,” katanya dalam video.

Baca Juga :   Dewan Apresiasi Keberadaan dan Kiprah LazisNU Bagi Masyarakat

“Itu kalau tahiyatul akhir awalnya gini (menunjukan jari telunjuk), sekarang jadi gini (menunjukkan dua jari, telunjuk dan tengah),” lanjutnya kembali.

Menanggapi hal ini, Wakil Dewan Pertimbangan MUI menuntut agar Zulkifli Hasan segera melakukan klarifikasi, karena hal tersebut sudah masuk ke ranah yang sensitif. Sehingga, bisa saja pernyataan kontroversial tersebut dikasuskan ke jalur hukum.

“MUI diminta agar segera memanggilkan agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut,” tegas KH Muhyiddin Junaidi.

“Jika tidak, maka akan banyak pihak yang akan mengadukan beliau karena sudah menistakan agama Islam,” imbuhnya lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *